wasiat
Wakil Ahli Waris Tidak Boleh Bertindak Dalam Bagian Harta Milik Ahli Waris Yang Tidak Memberinya Kuasa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 10, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya meninggal dunia dan meninggalkan tujuh orang anak laki-laki, lima anak perempuan, dan dua orang istri. Ia berwasiat dengan sepertiga hartanya dan menunjuk kakak tertua kami sebagai penanggung jawab atas harta wasiat itu. Kakak tertua pun menjadi wakil (pemegang hak kuasa) dari seluruh ahli waris, kecuali dua orang yang salah satunya mewakilkan kepada yang lain untuk pengurusan hak waris, pembayaran hutang, dan pengguguran hak.
a. Apakah kakak tertua boleh mengelola harta warisan, seperti pengguguran hak dan jual beli, tanpa kehadiran dua orang saudaranya yang tidak memberinya hak kuasa (wakalah) karena posisinya sebagai wakil dari mayoritas ahli waris? Jika salah satu ahli waris mengungkapkan keberatannya kepada pelaksana wasiat karena sepertiga harta merupakan jumlah yang besar dan merugikan ahli waris dan memintanya agar wasiat dilaksanakan dalam jumlah seperlima atau seperenam harta, maka apakah keberatan mereka ini dapat diterima?
b. Jika kakak tertua itu menjadi wakil bagi anak-anak kecil yang bukan adik kandungnya sementara mereka memiliki kakak kandung yang telah dewasa tetapi mereka memberikan hak kuasa (wakalah) kepada kakak tertua dan kakak kandung mereka tidak setuju dengan perwakilan itu karena merasa ia lebih dekat dengan mereka, maka apakah keberatannya bisa diterima?
c. Almarhum memiliki sebuah sawah dan sebagian ahli waris ingin menginvestasikannya tetapi sebagian dari mereka atau, tepatnya, salah satu dari mereka ingin menjualnya. Apa yang harus mereka lakukan?