Fiqih

Wajib Bersilaturahmi Dan Haram Memutusnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 14, 20231 min read
Wajib Bersilaturahmi Dan Haram Memutusnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki nenek (ibu dari ibu saya) yang memutuskan silaturahmi dengan kami. Ia tidak mau berbicara dengan ibu saya dan melarangnya berucap salam kepadanya. Ia juga mendiamkan saya dan seluruh anggota keluarga. Namun, ia masih mengizinkan kami berkunjung. Hanya saja, ayah saya bersumpah bahwa saya tidak boleh mengunjungi nenek saya karena telah bersikap buruk kepadanya dan keluarga kami. Selain itu, nenek saya juga tidak berbicara kepada suaminya sejak lama dan tidak hidup bersama. Ia juga tidak mau berbicara dengan beberapa orang. Apa yang harus saya lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast