Fiqih
Utang Tetap Menjadi Tanggungan Orang Yang Telah Meninggal Dunia Hingga Direlakan Oleh Yang Punya Hak Atau Orang Lain Membantu Melunasinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah saya meninggal dunia dan dia memiliki utang. Sebagian ada yang mau merelakan dan sebagian yang lain sudah saya bayar. Bagi yang masih punya hak atas ayah saya, saya katakan kepadanya, "Relakanlah dan tanggungan utang berpindah menjadi kewajiban saya".
Apakah hal itu boleh, apa hukumnya?