Fiqih

Utang Orang Yang Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 20231 min read
Utang Orang Yang Meninggal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah kami meninggal dunia dan dia mempunyai utang. Kami tidak mampu melunasinya dalam jangka waktu dua tahun, tapi selama dua tahun sebagian telah dibayar oleh menantunya. Ayah saya memiliki dua gedung yang disewakan setiap tahun di bulan Ramadhan dan musim haji. Pendapatan dari gedung itu tidak cukup untuk melunasi utang tersebut sekarang ini. Almarhum punya anak lelaki, dua anak perempuan yang sudah berkeluarga dan lainnya sudah balig tapi belum menikah, dan lima orang belum balig (masih kecil). Pertanyaan kami: 1 - Apakah kami harus membicarakan secara pribadi dengan orang-orang yang berpiutang dan saling menjaga dan memahami kondisi antar kedua pihak tentang pelunasan utang setiap tahun dalam jumlah tertentu? 2 - Apakah almarhum akan disiksa setelah pembebasan tanggungannya sedangkan yang membayar utang itu adalah suami putrinya. 3 - Atau apakah kami harus menjual salah satu gedung walaupun kedua gedung itu sedang digadai dan penggadaian itu tidak bisa dilepas kecuali dengan membayar uang bayarannya? Mohon dijelaskan kepada kami.
HomeRadioArtikelPodcast