zakat
Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki barang perdagangan yang total harganya mencapai kira-kira lima puluh ribu real, dan saya sendiri mempunyai tanggungan hutang-hutang yang besarnya melebihi seratus ribu real, Saya meminta penjelasan, apakah barang dagangan saya yang jumlahnya telah disebutkan di atas, mewajibkan saya membayar zakat meskipun tumpukan hutang saya dua kali lipat melebihi harga barang dagangan saya?