zakat

Uang Yang Dikumpulkan Untuk Persiapan Pernikahan Lalu Uang Tersebut Dibelikan Tanah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 20232 min read
Uang Yang Dikumpulkan Untuk Persiapan Pernikahan Lalu Uang Tersebut Dibelikan Tanah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pemuda berumur 29 tahun bekerja di Kerajaan Arab Saudi sejak enam tahun lamanya. Dia keluar meninggalkan negaranya mencari rezeki halal di bumi Allah yang luas serta mencari pasangan hidup yang baik. Allah telah memberinya rezeki berupa sejumlah harta yang ia kumpulkan dari gaji bulanannya sepanjang tahun ia bekerja di Saudi. Harta ini ia akan gunakan untuk pernikahannya dan menyelesaikan pembangunan rumah yang akan ia diami setelah menikah dan melengkapi rumah itu dengan perabot serta biaya pesta pernikahannya nanti dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Ia tidak memilki apa-apa kecuali sejumlah harta tadi. Agar tidak terjatuh dalam syubhat riba atau dalam membantu proyek riba, ia menolak untuk menyimpan uangnya di bank manapun di negaranya. Ia pun membeli sebidang tanah sebagai bentuk penjagaan atas hartanya tersebut dan jika telah siap menikah, ia akan menjual kembali tanahnya itu. Ia pun menjualnya dan telah memiliki uang hasil penjualan tersebut. Penjualan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan lebih tiga bulan. Pertanyaannya sekarang: 1. Apakah tanah yang dibeli tersebut dan dijual kembali saat telah siap untuk menikah wajib dizakati? 2. Jika wajib mengeluarkan zakat dari tanah yang telah dibelinya ini, apakah zakat yang dikeluarkan dihitung berdasarkan harga beli tanah atau harga jualnya nanti? Ataukah dari harga tanah yang telah disesuaikan dengan harga tanah yang ada di pasaran pada waktu itu? 3. Jika ia tidak memiliki harta selain gaji bulanannya saja selama bekerja di Saudi. Apakah harus dikeluarkan juga zakat darinya? 4. Jika pemuda pembeli tanah ini telah melalui satu tahun atau lebih dari masa pembelian tanah tersebut tanpa bekerja dan tanpa mendapat gaji apakah masih tetap harus membayar zakat tanah itu tahun ini? 5. Apakah boleh ia keluarkan zakat kepada saudaranya untuk membantu pernikahannya? 6. Pertanyaan terakhir, apakah boleh mengeluarkan zakat berupa uang tunai dan berupa benda seperti makanan-makanan, selimut, kasur lain sebagainya atau tidak boleh?
HomeRadioArtikelPodcast