Fiqih
Transfer Plus Tukar Uang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya hidup dari gaji pensiun ibu yang diperoleh dari Perancis, karena bapak saya dulu bekerja di sana. Proses transfer uangnya sebagai berikut: seseorang menyerahkan uang Dinar kepada kami di sini, di Aljazair. Setelah agak lama, dia pergi ke Perancis, ke suatu bank untuk mengambil uang Franc dengan sistem perwakilan, atau sebaliknya dia mengambil dulu uang Franc dari bank di Perancis dengan sistem perwakilan dan ketika kembali ke Aljazair dia menyerahkan Dinar kepada kami, dengan kurs 1 Franc = 14 Dinar.
Saya bertanya kepada beberapa teman tentang masalah ini. Mereka menjawab bahwa ini termasuk riba nasiah. Padahal rumah dibangun dengan uang ini. Makanan, minuman dan semua kebutuhan kami lainnya dengan uang ini. Bahkan saya sekolah dengan uang ini. Saya membeli buku dan pakaian dengan uang ini juga.
Saya asalnya suka bersedekah dan berpuasa sunah, namun ketika saya mengetahui bahwa ini termasuk riba, saya berhenti melakukannya; karena Allah tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik. Saya pun mengalami keputusasaan karena ketika saya merenung, saya menemukan kenyataan bahwa segala sesuatu dalam hidup saya berasal dari barang haram.
Saya bergumam, bagaimana Allah `Azza wa Jalla akan menerima amalan saya, kalau makananku haram, minumanku haram, dan tempat tinggalku haram? Bahkan semangat saya belajar kedokteran menurun, mengingat saya memperoleh ijazah kedokteran bukan dengan jalan yang halal. Oleh sebab itu apa yang harus saya perbuat?