jihad
Tinggal Bersama Keluarga Non-Muslim Untuk Berdakwah kepada Mereka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 15, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Keluarga saya semuanya musyrik, kecuali saudara perempuan saya yang sudah menjadi seorang muslimah. Bolehkah saya tinggal, makan, dan minum bersama mereka?
Jika memang hal itu dibolehkan dan tidak merusak agama saya, bolehkah saya menyatakan terus terang kepada mereka bahwa mereka adalah kafir yang menyimpang dari agama Allah?
Meskipun saya telah mendakwahi mereka berkali-kali, mereka masih bimbang, antara memilih beriman dan tetap dalam kemusyrikan, tetapi mereka lebih cenderung memilih kemusyrikan padahal saya tidak memiliki tempat tinggal kecuali bersama mereka.