Fiqih
Tidak Menyempurnakan Manasik Haji Karena Terjadi Kecelakaan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya bersama keluarga, dan kawan saya bersama keluarganya sudah memulai ihram dari miqat. Kemudian terjadi insiden kecelakaan yang membuat kami terpaksa kembali lagi dan tidak melanjutkan umrah.
Kami lupa mensyaratkan saat berniat ihram "Jika saya mengalami halangan, maka saya bertahalul di tempat itu." Apa yang wajib kami lakukan sebab bertahalul dan tidak melanjutkan umrah? Apakah boleh kami memotong dam jika kami memiliki dam pada tempat terhalang itu?
Adapun yang menemani saya dalam perjalanan ini adalah: Istri, putra saya yang sudah balig, putri saya yang sudah balig, putri berumur empat belas tahun, putra berumur sebelas tahun, dan lima anak yang belum mencapai usia sepuluh tahun.
Adapun yang menemani kawan saya adalah istri dan empat anaknya yang belum mencapai usia lima tahun. Semoga Allah memberi taufik untuk berbuat baik dan berbuat sebaik-baik amal.