puasa
Tidak Meng-qadha Puasa Sampai Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Nenek saya meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan qadha Ramadhan yang dia juga tidak tahu berapa banyaknya. Dia tidak puasa ketika haid atau nifas. Dulu juga, ketika sangat penat dan kelelahan, dia tidak puasa karena begitu capeknya.
Namun dia tidak meng-qadha puasa-puasa yang dia tinggalkan karena tidak mengerti tentang hal itu. Dia baru tahu tentang hukum syariatnya ketika lanjut usia, saat dia tidak kuat lagi untuk berpuasa. Dia pun meninggal dan belum meng-qadha-nya.
Ibu saya juga tidak tahu berapa banyak hutang puasa ibunya. Apakah dapat menggugurkan kewajiban jika ibu puasa untuknya, misalnya puasa ayyam al-bidh (hari-hari purnama tanggal 13, 14, 15 bulan Qamariyah), atau puasa Senin dan Kamis dengan meniatkan pahalanya untuknya, yang diharapkan bermanfaat di sisi Allah?
Apakah dapat menggugurkan kewajibannya jika hari-hari yang jumlahnya tidak ketahuan ini dibayarkan kafarat dengan cara dikira-kira, selain dengan puasa tadi?