Aqidah

Tidak Menerima Hadiah Jika Bukan Dari Kerelaan Hati

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 20221 min read
Tidak Menerima Hadiah Jika Bukan Dari Kerelaan Hati

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Istri saya memiliki seorang anak perempuan dari suami pertamanya. Saya telah membesarkan anak perempuannya itu dan mendidiknya dengan baik. Dia memiliki simpanan uang yang masih saya pegang, sebesar 13.000 rial. Ketika saya menikahkannya, saya memberikan semua hartanya yang ada pada saya, tetapi dia berkata, “Aku bersumpah bahwa harta itu untukmu, wahai pamanku.” Perlu diketahui bahwa uang itu bukan maharnya, tetapi berasal dari kambing-kambingnya yang saya pelihara. Apakah uang itu halal bagi saya atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast