Fiqih
Tidak Keluar Dari Rumah Selama Seminggu Setelah Pulang Dari Menunaikan Ibadah Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika jamaah haji telah meninggalkan Tanah Suci dan kembali ke negaranya masing-masing mereka tetap tinggal di rumahnya selama seminggu dan tidak keluar baik untuk menunaikan keperluannya maupun untuk salat. Banyak orang berdatangan bertamu ke rumah mereka untuk minta didoakan. Apakah ini termasuk sunah?