Fiqih
Tidak Dapat Mengontrol Kencing Sehingga Mengenai Pakaiannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menderita penyakit pada alat kelamin saya yang mengakibatkan air kencing menjadi tertahan atau terlepas tanpa kontrol sebelum dikeluarkan secara alami, sehingga dua tetes atau lebih dari air kencing itu terkena pakaian.
Sementara saya bekerja di sebuah tempat yang mengharuskan memakai celana panjang dan kemeja. Sebelum melaksanakan salat saya membersihkan pakaian yang terkena air kencing itu sebelum berwudu.
Namun, saya tetap ragu, apakah yang saya lakukan itu adalah benar dan shalat saya sah? Mohon berilah saya fatwa mengenai masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.