Fiqih
Tidak Dapat Memenuhi Nazar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suatu hari sekitar lima tahun yang lalu saya mempunyai suatu keinginan. Dalam hati saya bernazar karena Allah Ta'ala bahwa jika maksud yang saya inginkan tersebut terwujud, maka saya akan menyembelih seekor unta. Kalimat itu sudah terucapkan ketika itu karena saya sangat membutuhkan hal yang saya inginkan tersebut dan mungkin juga karena sangat terdesak kepada kebutuhan yang dimaksud sehingga saya tidak membayangkan beratnya tanggung jawab memenuhi sebuah nazar.
Sekarang, alhamdulillah, keinginan yang saya harapkan itu sudah terwujud belum lama ini. Namun, saya bingung dengan nazar yang pernah saya ucapkan. Apakah saya harus memenuhi perkataan yang pernah saya ucapkan tersebut atau ada keringanan sesuai fatwa Anda sebagai penggantinya? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.