Aqidah
Tidak Boleh Mengistimewakan Sebagian Anak Dari Sebagian Yang Lain Dalam Pemberian Kecuali Jika Ada Alasan Syar’i

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya baru membeli sebuah rumah di Jeddah dan mencatatkan kepemilikannya atas nama anak saya yang tertua, Ahmad, sebagaimana tercantum di dokumen yang saya lampirkan. Oleh karena itu, saya meminta fatwa terkait kebolehan orang tua memberi sesuatu hanya untuk satu orang anak, dan tidak melakukan hal yang sama kepada anaknya yang lain?