Aqidah
Tidak Boleh Mengistimewakan Anak Laki-laki Dibandingkan Anak Perempuan Dalam Hal Pemberian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang lelaki dan saudaranya membeli sebidang tanah di masa hidupnya. Keduanya mencatatkan kepemilikan tanah itu atas nama anak-anak lelaki mereka tanpa anak-anak perempuan dengan menganggap bahwa anak perempuan tidak ikut serta di dalamnya. Selain itu, seluruh uang untuk membelinya atau sebagiannya merupakan uang milik anak-anak laki-laki. Namun, anak-anak perempuan bersikeras untuk ikut di dalamnya. Apakah diperbolehkan mencatat nama anak-anak lagi saja dalam sertifikat tanah itu, ataukah harus mengikutsertakan anak-anak perempuan?