Aqidah

Tidak Boleh Memberi Sesuatu Hanya Kepada Salah Satu Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 20223 min read
Tidak Boleh Memberi Sesuatu Hanya Kepada Salah Satu Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki memiliki istri dan telah memberinya seorang anak. Beberapa waktu kemudian, istrinya meninggal dunia. Dia pun menikah lagi dengan wanita lain. Lelaki itu lalu hidup bersama wanita yang dinikahinya itu selama lebih dari tiga puluh tahun, tetapi tidak dikaruniai seorang anak pun. Akhirnya, dia menikah lagi dengan seorang perempuan dan mendapatkan dua orang anak darinya. Lelaki tersebut mempunyai dua gedung berbahan beton, salah satunya memiliki dua lantai. Dia bermaksud untuk menghibahkan gedung dua lantai itu kepada istrinya yang tidak memberi anak. Oleh karena itu, dia bertanya apakah itu diperbolehkan atau tidak? Dia ingin meminta fatwa kepada Anda dalam masalah ini agar memahaminya dengan benar. Saya memohon kepada Allah dengan dengan nama dan sifat-Nya agar memberikan kesehatan serta mencurahkan pertolongan dan taufik-Nya kepada Anda. Kami juga memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan menunjukkan kepada kita semua untuk melakukan kebaikan bagi umat ini. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas hal tersebut. Wassalam.
HomeRadioArtikelPodcast