Fiqih

Tidak Boleh Berlebihan Dalam Khitan Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 8, 20231 min read
Tidak Boleh Berlebihan Dalam Khitan Wanita

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami para Muslimah Somalia yang tinggal di Kanada. Kami sangat menderita karena sesuatu yang dipraktikkan terhadap kami berdasarkan kebiasaan dan tradisi, yaitu khitan Firaun yang dilakukan dengan memotong seluruh klitoris beserta sebagian labia minora dan sebagian besar labia mayora. Ini artinya semua alat kelamin eksternal wanita dihilangkan yang mengakibatkan kelamin perempuan benar-benar rusak. Setelah itu lubang kemaluan dijahit secara keseluruhan dan ini yang dikenal dengan nama "al-ratq" yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa ketika malam pertama dan ketika melahirkan. Bahkan seringkali perlu dilakukan operasi untuk memulihkannya. Praktik khitan tersebut juga mengakibatkan terjadinya frigiditas pada wanita. Ketika terjadi komplikasi medis, hal itu dapat mengakibatkan seorang wanita kehilangan nyawa, kesehatan atau kemampuan untuk melahirkan. Saya melampirkan sebagian dari riset medis yang menjelaskan hal di atas. Di sini kami ingin mengetahui hukum syariat tentang praktik khitan ini. Hukum yang Anda tetapkan dapat membantu menyelamatkan para Muslimat di banyak negara. Semoga Allah selalu memberikan taufik dan kebaikan kepada Anda semua, serta menjadikan Anda semua sebagai simpanan bagi kaum Muslimin dan Muslimat.
HomeRadioArtikelPodcast