puasa

Tiba Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa Kemudian Menggauli Istrinya Pada Siang Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 20231 min read
Tiba Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa Kemudian Menggauli Istrinya Pada Siang Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang pergi ke Mekah Al-Mukarramah dan kembali ke kediamannya di Wilayah Timur dalam keadaan tidak berpuasa. Setelah masuk rumah, menggauli istrinya di siang hari. Untuk diketahui, dia tidak mengerti hukum syariat. Sang istri sudah menanyakan padanya sebab khawatir hal ini dilarang. Lantas suami berkata kepadanya, "Insya Allah tidak apa-apa". Namun perkara ini terus menghantui dan membuatnya ingin mengetahui hukumnya. Jika dilarang, maka apa kafaratnya?
HomeRadioArtikelPodcast