shalat
Terlambat Menghadiri Pelaksanaan Shalat Jumat Tanpa Sengaja

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suatu kali, saya pergi ke masjid pada hari Jumat sesudah mengambil wudhu, memakai pakaian dan wewangian. Masjid tersebut terletak di sebuah desa yang tidak memiliki pengeras suara. Lalu saya duduk di sebuah kedai yang ada di desa tersebut sekitar sepuluh menit. Setelah itu, barulah saya pergi ke masjid tersebut dan ternyata saya mendapati para jamaah sudah selesai melaksanakan shalat Jumat dan keluar dari masjid. Apakah saya berdosa akibat tindakan ini?