Aqidah
Tawajud (Meresapi) Dan Menari

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 23, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sekelompok orang dari Jamaah Ahl al-Khair wa ash-Shalah wa al-War`, berkumpul pada waktu-waktu tertentu, dan salah seorang di antara mereka melantunkan bait-bait syair tentang mahabbah dan yang lainnya. Sebagian dari mereka melakukan tawajud (meresapi) dan menari, sebagian lagi berteriak dan menangis, sementara yang lain lagi seolah-olah hampir pingsan dan tidak merasaan apa-apa lagi. Apakah tindakan mereka tersebut makruh atau tidak?