Fiqih
Taubat dari Sodomi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 9, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Tidak diragukan lagi bahwa kaum Luth telah melakukan perbuatan yang paling keji (homoseksualitas). Apakah pelaku dosa besar seperti ini diterima taubatnya jika belum dikenakan hukum had? Apakah pelaksanaan hukum had menjadi syarat agar seseorang dinyatakan benar-benar bertaubat? Pelaku dosa besar (sodomi) ini adalah orang fasik, lalu apakah taubat dapat menghapus kefasikan?
Apakah masih ada kemungkinan bagi orang yang melakukan homoseksualitas dan dosa besar lainnya untuk mendapatkan predikat takwa? Apa yang harus dilakukan jika pelaku tinggal di negara yang tidak menerapkan hukum had? Apa solusi bagi seseorang yang menderita disorientasi seksual (kecenderungan suka sesama jenis) sejak kecil, sementara usianya saat ini hampir mencapai dua puluh tahun?
Apa hukum had yang sesuai untuk perbuatan dosa besar seperti homoseksualitas, terutama jika seseorang bertindak sebagai pelaku pasif (yang disetubuhi) dan aktif (yang menyetubuhi)? Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum had bagi pelaku sodomi diserahkan kepada hakim karena tidak ada dalil yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan tidak ada kesamaan pendapat dari para Khulafa` ar-Rasyidin? Mohon beri kami fatwa atas hal ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan membimbing langkah Anda.