Fiqih
Taubat Dari Kebohongan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 9, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang pegawai lembaga publik. Saya ingin memiliki bisnis sendiri, namun hukum di negara saya melarang seseorang untuk memiliki dua pekerjaan. Agar saya dapat mendaftarkan izin usaha, saya mengatakan bahwa saya tidak bekerja. Apakah saya dianggap telah berbohong meskipun aturan Islam tidak melarang seseorang untuk bekerja lebih dari satu profesi asalkan halal? Saya rasa apabila hukum buatan manusia mengharamkan sesuatu yang boleh, maka tidak masalah jika tidak menaatinya dalam kondisi darurat.