Aqidah
Tafsir “La Ilaaha illallah” (Tidak Ada Tuhan Yang Berhak Disembah Selain Allah) Dalam Arti Allah Satu-satunya Pembuat Hukum

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 22, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya membaca sebuah jawaban dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi (33), pada fatwa nomor (9234). Jawaban tersebut mengganjal dalam benak saya, karena menurut saya, susunan kalimat yang dipakai oleh penulis buku -yang ditanyakan tersebut- tidak layak secara adab kepada Allah, dan tidak sopan. walaupun makna yang dimaksudkan baik, dan tidak masalah.
Permasalahannya adalah karena penulis menafsirkan kalimat tauhid dalam arti Allah satu-satunya pembuat hukum, dan ini adalah tafsir yang tidak sempurna, karena hal itu bukan maksud utama dari dakwah para nabi dan rasul terhadap umat mereka. Mohon penjelasan tentang fatwa tersebut dan penjelasan kebenarannya.