Haji & Umrah

Syarat Wajib Haji Untuk Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20232 min read
Syarat Wajib Haji Untuk Wanita

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memberitahu Anda bahwa saya seorang wanita yang berusia 65 tahun. Tidak lama setelah selesai haid saya menunaikan ibadah haji bersama jemaah saya. Saya tidak mempunyai mahram selain seorang anak kecil. Saya berniat menunaikan haji bersama jemaah saya dan istri mereka. Saya sudah membayar biaya perjalanan dan hari raya saya. Di hari pertama dan kedua saya melontar jamrah. Pada hari kami hendak meninggalkan Mina salah seorang sahabat yang sekemah dengan kami mewakili saya melontar jamrah. Untuk kali berikutnya saya menunaikan haji bersama keponakan paling dekat dengan saya bersama ibunya dan wanita lain. Dialah yang melontar jamrah saya (wakil saya) untuk seluruh batu kerikil di hari pertama, kedua, dan ketiga. Apakah saya berdosa karena menunaikan haji tidak bersama mahram saya? Sebagai catatan, pada haji pertama dan kedua saya menunaikan haji bersama kaum wanita. Apakah haji saya tersebut sah? Apakah saya terkena kewajiban fidiah ketika saya mewakilkan melontar jamrah di hari kedua pada haji pertama kepada orang lain dan saya mewakilkannya (melontar jamrah) pada haji kedua kepada keponakan saya? Harap beri kami penjelasan. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast