pernikahan
Suami Wajib Membayar Mahar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang ayah dari Kashmir terpaksa mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak untuk menikahkan putrinya. Dia mempersembahkan berbagai jenis hadiah dan perkakas rumah tangga, mobil, kulkas, untuk pengantin pria atas permintaan mereka. Ini sudah seperti budaya di sana.
Dia juga mempersiapkan perhiasan dan pakaian mewah atas kerelaan dan menanggung beban pernikahan. Beban ini mencapai ratusan ribu. Pria ini menghadapi beberapa kesulitan jika dia tidak mempersiapkan semua kebutuhan ini maka pertunangan akan dibatalkan, atau pernikahan dibatalkan.
Pertanyaannya adalah: Apakah harta ini dihitung masuk ke dalam harta anak perempuannya yang berhak menjadi ahli warisnya, dan dia nanti tidak lagi mendapatkan harta warisan, ataukah tidak dianggap sebagai harta warisan? Dan apakah anak perempuan ini boleh tidak ikut mendapatkan hak warisannya?