Fiqih

Suami Saya Meninggal dan Tidak Mempunyai Ahli Waris Selain Saya. Saya Ingin Berwasiat Dengan Sebagian Harta Warisannya Dan Harta Yang Saya Warisi Darinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20231 min read
Suami Saya Meninggal dan Tidak Mempunyai Ahli Waris Selain Saya. Saya Ingin Berwasiat Dengan Sebagian Harta Warisannya Dan Harta Yang Saya Warisi Darinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suami saya meninggal dan tidak mempunyai ahli waris selain saya. Saya ingin berwasiat dari harta warisannya dan dari harta saya yang saya warisi darinya. Apa hukum hal tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast