Fiqih
Suami Saya Meninggal dan Tidak Mempunyai Ahli Waris Selain Saya. Saya Ingin Berwasiat Dengan Sebagian Harta Warisannya Dan Harta Yang Saya Warisi Darinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suami saya meninggal dan tidak mempunyai ahli waris selain saya. Saya ingin berwasiat dari harta warisannya dan dari harta saya yang saya warisi darinya. Apa hukum hal tersebut?