Fiqih
Suami Meninggalkan Isterinya Bersama Temannya (Lelaki) Jika Ia Pergi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Pekerjaan temannya menuntutnya untuk melakukan perjalanan secara terus-menerus. Ia memiliki seorang teman yang ia percaya. Ia tinggal bersamanya. Jika ia pergi maka ia akan meninggalkan isterinya bersama temannya itu. Ia ingin bertanya apakah ia berdosa dengan tindakannya itu? Jika tindakan itu tidak boleh maka apa yang harus ia lakukan?