pernikahan

Suami Mencaci Berlebihan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 5, 20233 min read
Suami Mencaci Berlebihan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seorang suami marah kepada istrinya, padahal sang istri sudah melaksanakan semua kewajibannya kecuali jimak karena sang suami tidak memenuhi kewajibannya dan karena pertengkaran yang sering terjadi. Sang suami juga sering berkata kepada istrinya, "Anak-anakmu itu bukan anak-anakku." Apakah dia boleh mengucapkan hal itu meskipun hanya untuk menunjukkan sikap keras kepala. Perlu diketahui bahwa sang istri adalah wanita yang selalu melaksanakan kewajiban dan menjaga anak-anaknya saat suaminya tidak ada di rumah. Apakah kemarahan suami seperti itu termasuk dalam kategori yang dimaksudkan dalam hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
أيما امرأة ماتت وزوجها راض عنها دخلت الجنة
"Wanita manapun yang meninggal dunia dalam keadaan suaminya rida terhadapnya, maka dia akan masuk surga." Apa maksud dari hadist ini?
HomeRadioArtikelPodcast