puasa
Suami-istri Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan Dengan Sengaja Kemudian Melakukan Jimak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sudah menikah pada saat saya masih muda sekitar tahun 1369 H, dan saya tinggal di daerah yang tidak ada air. Saat itu sudah masuk bulan Ramadan tahun 1369 H.
Setelah kami melakukan puasa dua atau tiga hari, maka saya dan istri saya berniat untuk tidak berpuasa pada hari keempat atau kelima di bulan Ramadan.
Kamipun tidak berpuasa, dan saya menggauli istri saya dalam keadaan tidak berpuasa dan begitupula istri saya. Karena kami masih awam dan tidak pernah mengetahui hadis apapun, kecuali kami pernah mendengar dari sebagian orang bahwa satu hari yang ditinggalkan di Ramadan diganti dengan satu hari di bulan lainnya.
Maka kami tidak berpuasa dan sudah mengganti hari tersebut. Saya memohon dari Anda untuk memberi saya dan istri saya fatwa yang sesuai menurut Anda terkait kafarat hari yang kami tinggalkan tersebut. Demikian, semoga Allah menjaga Anda.