Fiqih
Sihir Dalam Dunia Pertunjukan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 20, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami melihat sejumlah majalah dan surat kabar yang memuat berita tentang para pemain atau pekerja hiburan yang mengklaim memiliki kemampuan supranatural, seperti memecahkan batu di atas dada, tidur di atas paku dan benda tajam, membengkokkan besi dan parang dengan mata, menarik mobil dengan jari-jari mereka, dan beberapa hal menakjubkan lainnya. Apa hukum syariat mengenai perbuatan ini dan orang-orang yang bekerja di dalamnya? Apa hukum mewawancarai dan menyaksikan mereka?