Fiqih
Siapakah Yang Harus Mengeluarkan Zakat Dari Harta Mudarabah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki uang sejumlah lima belas ribu (15.000) riyal yang saya serahkan kepada seseorang untuk modal berdagang, dengan syarat dia mendapatkan separuh keuntungan.
Apakah uang ini wajib dizakati? Manakah yang wajib dizakati: modal atau keuntungan atau semuanya? Jika modal harus dizakati sementara modal tersebut telah kami belikan barang dagangan seperti karpet dan perabotan rumah tangga, bagaimanakah hukumnya?