shalat

Shalat Tarawih Bersama Orang-orang Yang Melakukan Bid’ah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 20232 min read
Shalat Tarawih Bersama Orang-orang Yang Melakukan Bid’ah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami sejumlah mahasiswa Arab yang sedang menempuh studi di Amerika. Di tempat kami terdapat beberapa Islamic Centre dan masjid yang di dalamnya dilakukan shalat fardhu dan shalat sunah yang disyariatkan, seperti shalat tarawih. Pertanyaannya adalah kami melakukan shalat tarawih bersama beberapa orang Pakistan. Mereka melakukannya dua puluh tiga rakaat. Mereka shalat dua puluh rakaat, dua rakaat-dua rakaat. Kemudian setelah salam dari rakaat kedua puluh mereka membaca doa kunut dengan posisi duduk. Kemudian setelah selesai berdoa, mereka berdiri untuk melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, menyerupai shalat Magrib, ditambah satu takbir setelah iktidal dan sebelum sujud pada rakaat ketiga. Alasan mereka adalah shalat ini tidak sama dengan shalat Magrib sama sekali. Apakah melakukan shalat dengan cara ini dibolehkan di dalam syariat? Apakah terdapat satu pendapat tentang cara tersebut di dalam mazhab Hanafi, ataukah itu bidah dan tambahan di dalam agama Allah? Apakah boleh melakukan shalat bersama mereka, ataukah lebih baik memisahkan diri dan melakukan shalat tarawih di masjid kami? Perlu diketahui bahwa bentuk ini dilakukan di sejumlah Islamic Centre di Amerika, tanpa adanya pengetahuan tentang hukumnya. Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast