shalat
Shalat Sunah Pada Hari Jumat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suatu kali saya pergi ke masjid pada hari Jumat dan saya melakukan shalat yang dituntunkan Allah kepada saya. Setelah selesai shalat, saya ambil mushaf (Al-Qur'an) dan membacanya. Setelah selesai membaca Al-Qur'an, terbersit dalam pikiran saya untuk melakukan shalat sunah sedangkan waktu yang tersisa sebelum imam berkhotbah sekitar 20 menit.
Saya pun berdiri untuk melakukan shalat, tetapi saat itu orang yang berada di samping saya menarik baju saya. Lalu saya duduk berbicara dengannya, ingin tahu apa yang dia inginkan. Dia berkata: saya mendengar Ibnu Baz -Wallahu A`lam- berkata: Jika waktu imam untuk masuk masjid dan berkhotbah tinggal sekitar setengah jam, maka seseorang tidak boleh shalat sunah lagi jika ia datang ke masjid lebih awal. Apakah ini benar? Sebagai catatan, saya mendengar bahwa pada hari Jumat api tidak dinyalakan. Wallahu A`lam.