Fiqih
Setelah Mandi Dari Haid, Seorang Wanita Melihat Bercak Darah (Di Pakaiannya) Apakah Dia Wajib Mengulang Mandi?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang wanita yang mandi selepas haid dan berwudu untuk menunaikan salat. Namun, setelah itu dia menemukan sedikit darah (di pakaiannya). Apakah dia harus mengulang mandi, atau cukup berwudu dan salat?
Dalam kondisi yang berbeda, wanita itu telah mandi selepas haid, dan sehari kemudian, dia menemukan bercak darah. Apakah dia harus mengulang mandinya?