Fiqih

Setelah Kematian Kakek Anda, Maka Segala Peninggalannya Berupa Kambing Dan Uang Menjadi Warisan Bagi Orang-orang Yang Disebutkan, Yaitu Terbatas Pada Putrinya Dan Anak-anak Dari Almarhum Putranya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20231 min read
Setelah Kematian Kakek Anda, Maka Segala Peninggalannya Berupa Kambing Dan Uang Menjadi Warisan Bagi Orang-orang Yang Disebutkan, Yaitu Terbatas Pada Putrinya Dan Anak-anak Dari Almarhum Putranya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa minggu yang lalu, kakek saya (ayah dari ayah saya) meninggal dunia. Dia meninggalkan kami; anak-anak dari putranya yang telah meninggal delapan tahun lalu. Kami terdiri dari lima lelaki dan empat perempuan. Ayah kami memiliki satu-satunya saudari kandung yang juga memiliki anak-anak. Selain itu, ayah juga memiliki saudara-saudara dan saudari-saudari seayah. Semuanya memiliki anak dan masing-masing memiliki rumah sendiri-sendiri. Perlu diketahui bahwa kami memiliki seorang saudara seayah dari istri kedua ayah kami yang telah diceraikannya. Adapun mengenai harta yang dimiliki kakek kami, maka dia hanya meninggalkan: Pertama, sebuah rumah biasa yang menjadi tempat tinggal kami, cucu-cucunya, bersama ibu kami. Cicilan rumah tersebut belum dibayarkan kepada Bank Properti. Kedua, 140 ekor kambing yang tersisa dari sekitar 576 ekor yang dijual sebelum kakek kami wafat.
HomeRadioArtikelPodcast