Fiqih
Seseorang Telah Berihram Haji Namun Dilarang Masuk Makkah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang partner bisnisku berangkat melaksanakan haji tahun lalu. Dia berangkat menuju Madinah dan melakukan ihram dari miqatnya di Madinah kemudian menuju Makkah.
Saat tiba di pos penjagaan ia diperintahkan mengeluarkan surat izin menunaikan haji. Karena telah menunaikan haji tahun sebelumnya dan tidak mendapatkan izin dia pun kembali atas perintah penjaga tersebut.
Apakah hajinya dihitung mendapat pahala walaupun ia belum masuk Makkah dan sudah melakukan ihram haji?