Fiqih
Seseorang Mewariskan Tanah Kemudian Di Atasnya Dibangun Sebuah Masjid, Siapa Yang Mendapat Pahala?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya punya sebidang tanah warisan dari ayah saya. Separuh tanah itu dihuni dan sisanya berupa perkebunan. Kemudian tanah tersebut saya sumbangkan untuk pembangunan masjid dengan seluruh bangunannya seperti tempat parkir, toilet dan lainnya.
Alhamdulillah pembangunan mesjid tersebut berhasil dilaksanakan. Tapi, sebagian orang mengatakan bahwa yang berhak menerima pahala pembangunan mesjid itu bukan saya, tapi justru ayah saya sebab tanah itu milik ayah saya dan itu saya warisi tanpa susah payah. Apakah ini benar?