Haji & Umrah
Seseorang Mewakili Istrinya Untuk Melempar Jumrah Tetapi Terhambat Oleh Keramaian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang menunaikan ibadah haji pada tahun 1414 H bersama istrinya. Pada tanggal 12 Zulhijah dia menggantikan istrinya untuk melempar jamrah. Dia pun berangkat melempar jamrah untuk dirinya dan untuk istrinya. Namun, kondisi yang sangat padat menghambatnya untuk melempar jamrah wusta dan kubra dan dia hanya bisa melempar jamrah sugra.
Dia pun kembali ke kemah karena terikat dengan teman-teman yang tidak bisa menunggunya. Di tengah jalan ke kemah, dia bertemu dengan seseorang dari Mesir yang belum dikenalnya. Dia menceritakan kisahnya dan orang itu mau membantu menggantikan dia dan istrinya melempar. Apakah hukum melempar jamrah seperti ini dan apakah yang harus saya dan istri saya lakukan?