Fiqih

Seseorang Menanggung Pelunasan Utang Orang Yang Sudah Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 20232 min read
Seseorang Menanggung Pelunasan Utang Orang Yang Sudah Meninggal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika ada saudara lelaki atau kerabat dekat dari yang meninggal yang punya tanggungan utang ingin membayar utang-utangnya, sedangkan dia belum memiliki uang, apakah gugur kewajiban utang orang yang sudah meninggal itu jika dibayarkan oleh kerabatnya dengan cara berutang? Dan apakah tanggungan orang yang meninggal itu lepas dengan cara ini? Mohon kami diberi penjelasan.
HomeRadioArtikelPodcast