Haji & Umrah
Seseorang Melakukan Tawaf Wada Lalu Tinggal Di Mekah Setelah Tawaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menunaikan ibadah haji pada tahun 1412 H. Pada hari kedua Tasyrik saya melakukan tawaf wada setelah Asar. Hanya saja, malamnya saya menginap di Mekah al Mukaramah. Saya belum pulang ke Thaif kecuali pada pagi hari berikutnya. Saya mohon penjelasan apakah tawaf wada yang saya dan keluarga saya kerjakan itu sah atau kami harus membayar denda? atau saya dan keluarga saya harus mengulangi tawaf wada kembali? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.