puasa

Seseorang Masuk Waktu Subuh Masih Dalam Keadaan Junub Dan Tidak Mendapatkan Air Untuk Mandi, Ia Mengira Bahwa Puasanya Tidak Sah Sehingga Ia Akhirnya Berbuka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 20231 min read
Seseorang Masuk Waktu Subuh Masih Dalam Keadaan Junub Dan Tidak Mendapatkan Air Untuk Mandi, Ia Mengira Bahwa Puasanya Tidak Sah Sehingga Ia Akhirnya Berbuka

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sudah menikah sejak tiga puluh tahun lebih, dan saya adalah orang kampung yang tidak bisa membaca dan menulis. Saya tidak mempunyai pengetahuan dan di kampung tidak ada pembimbing agama. Kami bodoh tentang perkara agama kami. Saya pernah menggauli istri saya pada bulan Ramadhan setelah shalat Subuh dan dia bersedia melayani saya. Lalu kami tidak berpuasa pada hari itu dan kami masih pada usia muda. Itu adalah bulan puasa pertama kami jalani bersama setelah menikah, dan saya yakin jika saya dalam keadaan junub di malam harinya karena saya juga menggaulinya di malam hari tersebut, dan kami belum menemukan air, maka puasa kami tidak akan sah sebelum kami mandi wajib. Maka saya kembali menggauli istri saya setelah subuh, dan kami tidak tahu bahwa tidak boleh melakukan jimak dan kami dalam keadaan berpuasa dalam usia muda dan tidak tahu apa-apa.
HomeRadioArtikelPodcast