Haji & Umrah

Seseorang Berwasiat Kepada Semua Anaknya Tanpa Terkecuali Untuk Menghajikan Dirinya Dan Menyembeli Hewan Kurban Untuknya, Tetapi Ia Tidak Meninggalkan Kekayaan Dunia

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 6, 20221 min read
Seseorang Berwasiat Kepada Semua Anaknya Tanpa Terkecuali Untuk Menghajikan Dirinya Dan Menyembeli Hewan Kurban Untuknya, Tetapi Ia Tidak Meninggalkan Kekayaan Dunia

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya meninggal dunia. Ia memiliki beberapa orang anak dan tidak meninggalkan kekayaan dunia sama sekali. Ia berwasiat kepada anak-anaknya semua tanpa terkecuali agar menghajikan dirinya dan berkurban untuknya. Mohon penjelasan apakah wasiat ini wajib atau dianggap bakti yang bisa diperbuat setiap anak sesuai kemampuannya? Ibu saya meninggal dunia, tetapi saya tidak dapat menjaga wasiatnya. Sebelum sakit dan wafat, ia pernah meminta anak-anaknya berikut ini: melakukan haji dan berkurban untuknya. Ia tidak meninggalkan sedikit pun kekayaan dunia. Mohon penjelasan apakah pesan ini bersifat wajib semuanya atau itu dihitung sebagai bakti seorang anak kepada ibunya sesuai kemampuannya?
HomeRadioArtikelPodcast