Jual Beli
Seseorang Bertobat Dari Transaksi Riba Yang Masih Berlangsung Antara Dia Dan Orang-orang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila seseorang melakukan transaksi riba dan memiliki bunga dari modalnya yang masih di tangan orang-orang kemudian dia bertobat, maka apa hukum bunga yang masih ada bersama orang-orang; apakah dia boleh mengambilnya ataukah bunga tersebut haram baginya? Ada seseorang berkata kepadanya bahwa dia haram mengambil bunga yang masih ada pada orang-orang. Dia mengatakan bahwa ayat,
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu" (QS. Al-Baqarah : 279)
Menunjukkan hal tersebut. Apa hukum keuntungan hasil riba yang telah saya terima dari orang-orang, apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Mohon jawabannya untuk semua masalah tersebut. Perlu diingat bahwa transaksi riba tersebut adalah benar-benar transaksi riba.
Saya telah mendengar dari para ulama sebuah jawaban yang menyatakan bahwa transaksi semacam itu adalah transaksi riba dan saya pun merasa yakin bahwa hal itu adalah riba. Saya menginginkan sesuatu yang dapat mengeluarkan saya dari masalah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta`ala.