wasiat

Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 8, 20221 min read
Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mohon berikan penjelasan kepada kami tentang wasiat ayah saya tercinta, yang fotocopynya saya sertakan. Bolehkah (biaya) kurban dikeluarkan tanpa mengambil sepertiga harta (yang diwasiatkan)? Bolehkah sepertiga harta disisihkan dan diambil setiap tahun untuk membeli binatang kurban hingga habis? Bolehkah sepertiga harta tersebut diambil untuk amal, misalnya untuk membangun masjid atau membeli karpet masjid, dengan tetap menyembelih binatang kurban? Mohon beri penjelasan tentang hal itu.
HomeRadioArtikelPodcast