puasa
Seorang Wanita Tidak Mampu Berpuasa Karena Sakit Dan Berniat Untuk Bersedekah Kemudian Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 16, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita lanjut usia meninggal dunia. Dia tidak berpuasa selama 4 kali Ramadan karena sakit sebelum meninggal. Saat itu dia berniat untuk mengganti puasanya dengan memberikan hambal (sejenis karpet yang terbuat dari wol) untuk masjid senilai 3000 Dolar Jazair.
Dia juga pernah bersedekah di beberapa masjid kurang lebih senilai 4000 Dolar Jazair, tetapi kami tidak mengetahui apa niat sedekah tersebut. Dia -rahimahallah- meninggal pada tahun 1993 M. Apakah nilai uang tersebut cukup untuk mengganti kewajibannya berpuasa atau kami, yakni keluarganya, harus mengqadha (mengganti) puasanya? Kami mohon penjelasan masalah tersebut.