zakat

Seorang Petani Menjual Sejumlah Gandum Hasil Panennya Untuk Memenuhi Beberapa Kebutuhan Pokok. Apakah Uang Hasil Penjualan Tersebut Harus Ia Zakatkan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 20231 min read
Seorang Petani Menjual Sejumlah Gandum Hasil Panennya Untuk Memenuhi Beberapa Kebutuhan Pokok. Apakah Uang Hasil Penjualan Tersebut Harus Ia Zakatkan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
A. Seorang petani sengaja menjual sejumlah gandum hasil panen untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Apakah uang hasil penjualan tersebut wajib ia zakatkan? Apakah zakat yang dikeluarkan tersebut berupa gandum atau uang hasil penjualan? Apa pula hukum jual beli tersebut? B. Seorang petani sengaja menjual benih gandum dari hasil pertaniannya ke petani yang lain, dengan sistem pembayaran separuh dibayar tunai dan sisanya kredit untuk biaya lumbung tempat penyimpanan hasil panen. Apakah si petani diharuskan membayar zakat dalam dua kondisi ini? C. Seorang petani mengambil sejumlah benih gandum yang dikhususkan untuk masa tanam tahun berikutnya, lalu benih tersebut ia simpan dalam lumbung. Saat mengambil bagiannya dari hasil panen, ternyata pemerintah mengambil bagian zakat dari hasil panen tersebut. Pertanyaannya, apakah si petani itu berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari benih yang ia ambil dulu?
HomeRadioArtikelPodcast