Fiqih
Seorang Perempuan Naik Mobil Bersama Sopir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang lelaki yang tidak bisa menyetir mobil, anak-anak saya juga tidak bisa melakukannya karena mereka masih kecil. Karena itu, saya mengambil sopir (lelaki yang bukan mahram). Bolehkah kalau dia pergi bersama keluarga (istri) saya? Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini? Mohon jelaskan kepada saya. Jazakumullah Khairan (semoga Allah memberi balasan yang lebih baik).