puasa

Seorang Perempuan Mendahulukan Puasa Sunah Daripada Qadha (Ganti) Puasa Ramadhan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 17, 20231 min read
Seorang Perempuan Mendahulukan Puasa Sunah Daripada Qadha (Ganti) Puasa Ramadhan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seorang perempuan wajib mengqadha (mengganti) puasa Ramadan, maka sebagaimana diketahui bersama bahwa mendahulukan kewajiban lebih utama daripada mengerjakan perbuatan sunah. Namun, jika seorang perempuan berpuasa sunah seperti puasa enam hari Syawal dan hari Arafah lalu ia baru mengqadha puasa yang wajib dikerjakannya di hari lain, maka apakah hal itu dibolehkan? Saya pernah mendengar di radio Al-Qur'an al-Karim bahwa hal itu boleh dilakukan dan bahwa Aisyah Radhiyallahu `Anha tidak pernah meninggalkan puasa sunah dan hanya mengqadha puasanya pada bulan Sya`ban. Apakah ini benar? Apa hukum puasa Syawal dan puasa Arafah yang telah saya lakukan dengan niat puasa sunah sementara saya belum melaksanakan puasa qadha saya?
HomeRadioArtikelPodcast