Fiqih
Seorang Perempuan Membantu Mengobati Seorang Lelaki Yang Terluka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seorang gadis muslimah sedang berjalan di sebuah jalan raya. Tiba-tiba ia melihat seseorang tergeletak di atas tanah dan membutuhkan bantuan pernapasan. Gadis ini tahu bagaimana cara melakukan bantuan pernapasan tersebut.
Ia lalu melakukan teknik pernapasan untuk lelaki tersebut hingga datang mobil ambulan. Tidak ada seorang pun dari orang-orang yang berkerumun di dekat korban mengetahui cara memberikan bantuan pernapasan. Maka apakah perempuan itu boleh melakukannya? Apakah ia berdosa atas tindakannya itu?